PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 10
Tarif penggunaan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
