Pasal 18
(1) Terhadap pasien tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. korban kecelakaan tanpa identitas; dan/atau b. pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II
H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
