Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
FORM SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UAP-BUN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DIREKTUR JENDERAL ………………………..
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Laporan Keuangan ……… selaku UAP-BUN ……………, yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, dan (ii) Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir merupakan tanggung jawab kami. Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Jakarta,
Direktur Jenderal ...…………..,
( )
