PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN...
Pasal 20
BAB 6 — SANKSI
(1) Bagi UAP-BUN dan UAKPA-BUN yang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara untuk sanksi kepada UAP- BUN; dan b. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara untuk sanksi kepada UAKPA-BUN.
