PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN...
Pasal 34
BAB 3 — PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN
Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal: a. surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan:
- Surat Keputusan Keberatan;
- Putusan Banding;
- Putusan Peninjauan Kembali; atau
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak berkurang; atau b. surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah dibatalkan dengan penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
