Pasal 33
BAB 3 — PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN
(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c adalah: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. (3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.
