Pasal 29
BAB 3 — PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN
(1) Direktur Jenderal Pajak meneliti data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang terkait dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Dalam rangka meneliti data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diperlukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
