PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
