PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
(1) Dihapus. (2) Dihapus. (3) Hasil penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (18) diterima oleh gubernur paling lambat bulan April tahun anggaran sebelumnya.
- Setelah ayat (6) Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga berbunyi sebagai berikut:
