Pasal 6A
(1) Dalam rangka penyusunan perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat. (2) Pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Papua. (3) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam hasil kesepakatan Musrenbang Otsus berpedoman pada RIPPP dan RAPPP.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dihapus serta ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
