PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN...
Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI
Dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pelaksana, melakukan rekonsiliasi secara periodik terkait dengan bagian negara dan Pajak Penghasilan.
