PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN DENDA
Terhadap Perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda dan sebelum berakhirnya jangka waktu kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 izin usaha Perusahaan dicabut, maka ketentuan mengenai tata cara penagihan pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tetap berlaku.
