PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN DENDA
Dalam hal Perusahaan belum membayar sanksi administratif berupa denda, maka sanksi administratif berupa denda tersebut dinyatakan sebagai utang Perusahaan kepada Negara dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan Perusahaan yang bersangkutan.
