PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
Perhitungan jumlah sanksi administratif berupa denda dimulai sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) atau ayat (4), sampai dengan tanggal diterimanya Laporan tersebut oleh Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
