Pasal 2
BAB 2 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
(1) Perusahaan wajib menyampaikan Laporan kepada Menteri (2) Perusahaan yang terlambat atau tidak menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2008. (3) Batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal 30 April pukul 17.00 WIB. (4) Dalam hal tanggal 30 April adalah hari libur, maka batas akhir penyampaian Laporan adalah hari kerja pertama setelah tanggal 30 April pukul 17.00 WIB.
