PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
