Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap Piutang Negara yang timbul dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda pada Perusahaan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, akan dilakukan tindakan sebagai berikut: a. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Perusahaan untuk dapat segera melunasi denda paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat pemberitahuan tersebut. b. Apabila denda belum dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka sanksi administratif berupa denda tersebut dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan atau diserahkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
