PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 23
BAB 5 — JABATAN
(1) Kepala Balai merupakan jabatan Administrator atau merupakan jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan Pengawas atau merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
