Pasal 22
BAB 4 — JUMLAH, NAMA, LOKASI DAN WILAYAH KERJA
(1) Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 11 (sebelas) Balai Diklat Keuangan dan 1 (satu) Balai Diklat Kepemimpinan. (2) Balai Diklat Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Balai Diklat Keuangan Medan; b. Balai Diklat Keuangan Pekanbaru; c. Balai Diklat Keuangan Palembang;
d. Balai Diklat Keuangan Cimahi; e. Balai Diklat Keuangan Yogyakarta; f. Balai Diklat Keuangan Malang; g. Balai Diklat Keuangan Denpasar; h. Balai Diklat Keuangan Pontianak; i. Balai Diklat Keuangan Balikpapan; j. Balai Diklat Keuangan Makassar; dan k. Balai Diklat Keuangan Manado. (3) Lokasi dan Wilayah Kerja masing-masing Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
