PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 12
BAB 5 — TAHAPAN UKK
(1) Bakal Calon yang berasal dari internal Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah terlebih dahulu dilakukan Assessment oleh Lembaga Profesional dan Dewan Komisaris. (2) Bakal Calon yang berasal dari eksternal Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 telah terlebih dahulu dilakukan Assessment oleh Lembaga Profesional yang ditunjuk oleh Persero atas permintaan DJKN.
