Pasal 97
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Persetujuan atas permohonan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) diberikan oleh Pengelola Barang berdasarkan laporan tim KSP dengan mempertimbangkan hasil penilaian.
(2) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan KSP tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya. (3) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola Barang dengan menerbitkan surat persetujuan yang sekurang-kurangnya memuat: a. objek KSP; b. peruntukan KSP; c. nilai BMN yang menjadi objek KSP sebagai besaran nilai investasi pemerintah; d. minimal besaran kontribusi tetap; e. minimal persentase pembagian keuntungan; dan f. jangka waktu KSP. (4) Surat persetujuan KSP dari Pengelola Barang batal demi hukum apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkan tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat perjanjian KSP.
