PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 96
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a diajukan oleh Pengguna Barang untuk memperoleh persetujuan dari Pengelola Barang dengan disertai: a. pertimbangan yang mendasari usulan KSP; b. data calon mitra KSP; c. proposal rencana usaha KSP; d. data BMN yang akan dijadikan objek KSP; e. usulan besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan pelaksanaan KSP; f. jangka waktu KSP; dan g. surat pernyataan dari Pengguna Barang yang memuat bahwa:
- BMN yang akan menjadi objek KSP tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
- pelaksanaan KSP BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; (2) Dalam hal Pengguna Barang mengusulkan penetapan mitra KSP melalui mekanisme penunjukan langsung, permohonan Pengguna Barang disertai data calon mitra KSP yang meliputi: a. nama b. alamat; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha, fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis untuk calon mitra KSP yang berbentuk badan hukum/badan usaha.
