PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 63
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Pihak yang dapat melaksanakan KSP adalah: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;‘ b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (2) Pihak yang dapat menjadi mitra KSP BMN meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau c. Swasta, kecuali perorangan.
