PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 40
BAB 5 — SEWA
(1) Objek Sewa meliputi BMN berupa: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang. (2) Objek Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.
