PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 39
BAB 5 — SEWA
(1) Pihak yang dapat menyewakan BMN: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (2) Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. Swasta; d. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara; dan e. Badan hukum lainnya. (3) Pemerintah Daerah dapat diperlakukan sebagai penyewa sepanjang BMN yang disewa digunakan tidak untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
