PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 37
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA PEMANFAATAN BMN
Ketentuan mengenai penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan ayat (4) , mutatis mutandis berlaku untuk penunjukan langsung terhadap KSP atas BMN yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) , ayat (3), ayat (4)dan ayat (5).
