PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 36
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA PEMANFAATAN BMN
(1) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
peserta calon mitra yang mengajukan penawaran hanya terdiri atas 1 (satu) peserta, maka panitia pemilihan menyatakan Tender ulang gagal dan selanjutnya melakukan penunjukan langsung.(2) Penunjukan langsung dilakukan terhadap 1 (satu) calon mitra yang mengikuti Tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Tahapan penunjukan langsung terdiri atas: a. negosiasi; b. pengusulan calon mitra kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. (4) Proses dalam tahapan penunjukan langsung dilakukan seperti halnya proses seleksi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
