Pasal 15
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA PEMANFAATAN BMN
(1) Panitia pemilihan sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (2) Keanggotaan panitia pemilihan berjumlah gasal ditetapkan sesuai kebutuhan, paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri atas: a. unsur dari Pengelola Barang dan dapat mengikutsertakan unsur dari unit kerja/instansi lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra Pemanfaatan KSP BMN pada Pengelola Barang; b. unsur dari Pengguna Barang dan dapat mengikutsertakan unsur dari unit kerja/instansi lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra Pemanfaatan KSP BMN pada Pengguna Barang; c. unsur dari Pengelola Barang dan Pengguna Barang, serta dapat mengikutsertakan unsur dari unit kerja/instansi lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra BGS/BSG. (3) Panitia pemilihan diketuai oleh: a. unsur dari Pengelola Barang, untuk pemilihan mitra Pemanfaatan KSP BMN pada Pengelola Barang atau BGS/BSG; b. unsur dari Pengguna Barang, untuk pemilihan mitra Pemanfaatan KSP BMN pada Pengguna Barang. (4) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dilarang ditunjuk dalam keanggotaan panitia pemilihan.
