PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 14
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA PEMANFAATAN BMN
(1) Dalam pemilihan mitra Pemanfaatan KSP atau BGS/BSG, Pengelola Barang/Pengguna Barang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. MENETAPKAN rencana umum pemilihan, termasuk tetapi tidak terbatas pada persyaratan peserta calon mitra dan prosedur kerja panitia pemilihan; b. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pemilihan, yang meliputi:
- kemampuan keuangan;
- spesifikasi teknis; dan
- rancangan perjanjian; c. MENETAPKAN panitia pemilihan; d. MENETAPKAN jadwal proses pemilihan mitra berdasarkan usulan dari panitia pemilihan; e. menyelesaikan perselisihan antara peserta calon mitra dengan panitia pemilihan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; f. membatalkan Tender, dalam hal:
- pelaksanaan pemilihan tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pemilihan;
- pengaduan masyarakat adanya dugaan kolusi, korupsi, nepotisme yang melibatkan panitia pemilihan ternyata terbukti benar; g. MENETAPKAN mitra; dan h. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pemilihan mitra. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, Pengelola Barang/Pengguna Barang dapat: a. MENETAPKAN tim pendukung; dan/atau
b. melakukan tugas dan kewenangan lain dalam kedudukannya selaku Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
