Pasal 136
BAB 10 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Mitra Pemanfaatan wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN objek Pemanfaatan. (2) Dalam hal Pemanfaatan BMN berupa KSP, BGS, dan KSPI, mitra Pemanfaatan harus melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas barang hasil Pemanfaatan BMN berdasarkan perjanjian. (3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi dan hilangnya BMN objek Pemanfaatan dan hasil Pemanfaatan BMN.
(4) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki BMN objek Pemanfaatan dan hasil Pemanfaatan BMN agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. (5) Perbaikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan. (6) Seluruh biaya pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi beban mitra Pemanfaatan.
