PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 133
BAB 9 — KERJA SAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
(1) Jangka waktu KSPI paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan jangka waktu KSPI hanya dapat dilakukan apabila terjadi government force majeure, seperti dampak kebijakan pemerintah yang disebabkan oleh terjadinya krisis ekonomi, politik, sosial, dan keamanan.
