PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 119
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
Tahapan pelaksanaan BGS/BSG atas BMN yang berada pada Pengelola Barang meliputi: a. inisiatif atau permohonan; b. penelitian administrasi; c. pembentukan tim dan Penilaian; d. perhitungan besaran penerimaan negara berupa kontribusi tahunan dan persentase hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan; e. pemilihan mitra; f. penerbitan Keputusan; g. penandatanganan perjanjian; dan h. pelaksanaan.
