Pasal 118
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) Pengakhiran perjanjian BGS/BSG secara sepihak oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan tahapan: a. Pengelola Barang menerbitkan teguran tertulis pertama kepada mitra BGS/BSG; b. dalam hal mitra BGS/BSG tidak melaksanakan teguran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan teguran tertulis pertama, Pengelola Barang menerbitkan teguran tertulis kedua; c. dalam hal mitra BGS/BSG tidak melaksanakan teguran kedua
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan teguran tertulis kedua, Pengelola Barang menerbitkan teguran tertulis ketiga yang merupakan teguran terakhir; d. dalam hal mitra BGS/BSG tidak melaksanakan teguran ketiga dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan teguran tertulis ketiga, Pengelola Barang menerbitkan surat pengakhiran BGS/BSG. (2) Setelah menerima surat pengakhiran BGS/BSG sebagaimana pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, mitra BGS/BSG wajib menyerahkan objek BGS/BSG kepada Pengelola Barang. (3) Pengelola Barang meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit atas objek BGS/BSG yang diserahkan oleh mitra BGS/BSG. (4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk memeriksa: a. kesesuaian jumlah dan kondisi objek BGS/BSG antara yang akan diserahkan dengan perjanjian BGS/BSG; b. kesesuaian bangunan dan fasilitas hasil BGS/BSG antara yang akan diserahkan dengan perjanjian KSP; dan c. laporan pelaksanaan BGS/BSG. (5) Aparat pengawasan intern pemerintah melaporkan hasil audit kepada Pengelola Barang dengan tembusan kepada mitra BGS/BSG. (6) Mitra BGS/BSG menindaklanjuti seluruh hasil audit yang disampaikan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan melaporkannya kepada Pengelola Barang. (7) Serah terima objek BGS/BSG dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu BGS/BSG dan dituangkan dalam berita acara serah terima. (8) Mitra tetap berkewajiban menindaklanjuti hasil audit dalam hal terdapat hasil audit yang belum selesai ditindaklanjuti oleh mitra setelah dilakukannya serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Pengakhiran sepihak BGS/BSG tidak menghilangkan kewajiban mitra BGS/BSG untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian BGS/BSG.
