Pasal 116
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) Dalam jangka waktu pengoperasian BGS/BSG, paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari hasil BGS/BSG harus digunakan langsung oleh Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan. (2) Besaran hasil BGS/BSG yang digunakan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang. (3) Penyerahan bagian hasil BGS/BSG yang digunakan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam perjanjian BGS/BSG. (4) Penetapan penggunaan BMN hasil BGS/BSG yang digunakan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pengelola Barang.
(5) Berdasarkan penetapan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , Pengguna Barang berwenang melakukan pengelolaan BMN tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
