PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 115
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) Pembayaran kontribusi tahunan pertama ke Rekening Kas Umum Negara oleh mitra BGS/BSG harus dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian BGS/BSG. (2) Pembayaran kontribusi tahunan tahun berikutnya ke Rekening Kas Umum Negara harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun sampai dengan berakhirnya perjanjian BGS/BSG. (3) Pembayaran kontribusi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan bukti setor.
