PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif pelatihan; b. tarif pengujian; c. tarif hasil produksi inkubator bisnis; d. tarif hasil produksi teaching factory; e. tarif penggunaan lahan, ruangan dan gedung; dan f. tarif penggunaan peralatan dan mesin.
