PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN...
Pasal 6
Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak perlu dilakukan dalam hal masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a telah berakhir.
