PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN...
Pasal 5
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
