PERMENKEU
Berlaku
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2020.
Pasal 2
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi.
Pasal 3
(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam
