Pasal 65
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Penatausahaan atas BMN PKP2B pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilakukan oleh unit di Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang membidangi Penatausahaan. (2) Penatausahaan atas BMN PKP2B pada tingkat Kuasa Pengguna Barang dilakukan oleh UAKPB BUN TK. (3) Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dilakukan oleh UAKPB BUN TK. (4) Penatausahaan atas BMN PKP2B pada tingkat Pengguna Barang dilakukan oleh UAPB BUN TK. (5) Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang dilakukan oleh UAKPB PL BUN TK. (6) Penatausahaan atas BMN PKP2B pada tingkat Pengelola Barang dilakukan oleh UAPLB BUN TK. (7) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penatausahaan, pelaksana Penatausahaan juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN PKP2B melalui sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus. (8) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penatausahaan, pelaksana Penatausahaan juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN PKP2B secara elektronik dan/atau nonelektronik pada Kementerian Teknis.
