PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 64
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
Penatausahaan dilakukan oleh: a. Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, untuk BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
- Pengguna Barang; dan
- Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; c. Pengguna Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
- Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
- Pengguna Barang; atau d. Pengelola Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
- Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- Pengguna Barang; dan
- Pengelola Barang.
