PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 28
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh Pihak Lain. (2) BMN PKP2B yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang untuk: a. dipindahtangankan; dan/atau b. digadaikan atau dijadikan objek jaminan.
