Pasal 27
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan dapat dilakukan terhadap: a. BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau b. BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang. (2) Pemanfaatan atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan dengan pertimbangan belum atau tidak optimal digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan batubara. (3) Pemanfaatan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan pertimbangan: a. belum digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan negara; b. untuk meningkatkan penerimaan negara; dan/atau c. untuk mencegah digunakannya BMN PKP2B secara tidak sah oleh Pihak Lain.
(4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status objek Pemanfaatan sebagai BMN PKP2B.
