Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011, dinyatakan sah dan tetap diakui. (2) Pelaksanaan seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih berlangsung, proses seleksinya tetap mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011. www.djpp.kemenkumham.go.id
