PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN PENJUALAN
(1) Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait.
