Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN PENJUALAN
(1) Dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, Menteri Keuangan dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN dan/atau sebagai wali amanat (trustee). (2) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah mendapat kuasa dari Bank INDONESIA dan rekomendasi dari Bank INDONESIA mengenai nama institusi/lembaga keuangan internasional yang akan ditunjuk. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
