Pasal 5
(1) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dalam hal terjadi kondisi adanya indikasi peningkatan yield yang signifikan pada Surat Utang Negara seri benchmark. (2) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung; atau b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas permintaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Pusat Investasi Pemerintah dalam hal ditugaskan Menteri Keuangan untuk membeli Surat Utang Negara di pasar sekunder dalam rangka stabilisasi pasar Surat Berharga Negara. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
