Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri
atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
2.
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang
berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
3.
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
4.
Surat Utang Negara Seri Benchmark adalah seri Surat Utang
Negara yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban kuotasi
dari Dealer Utama.
5.
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung adalah penjualan
Surat Utang Negara di Pasar Perdana, penjualan Surat Utang
Negara di Pasar Sekunder atau Pembelian Surat Utang Negara di
Pasar Sekunder, yang dilakukan Pemerintah dengan Dealer Utama,
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.541
Bank
Indonesia,
atau
Lembaga
Penjamin
Simpanan
secara
langsung melalui fasilitas Dealing Room pada Direktorat Jenderal
Pengelolaan Utang.
6.
Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder adalah pembelian
Surat Utang Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum
jatuh tempo dengan cara tunai.
7.
Dealing Room adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk
melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung, yang
dilengkapi dengan alat komunikasi, perekam dan perangkat
pendukung lainnya.
8.
Dealer Utama adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk
Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
Sistem Dealer Utama.
9.
Pihak adalah orang perorangan, atau kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum, Bank Indonesia, atau Lembaga
Penjamin Simpanan.
10. Harga Setelmen adalah:
a.
harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, atau Lembaga
Penjamin Simpanan kepada Pemerintah atas Transaksi Surat
Utang Negara Secara Langsung yang telah disepakati (clean
price)
dengan
memperhitungkan
bunga
berjalan
(accrued
interest), dalam hal penjualan Surat Utang Negara dengan
kupon;
b.
harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, Bank Indonesia,
atau Lembaga Penjamin Simpanan kepada Pemerintah atas
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah
disepakati (clean price), dalam hal penjualan Surat Utang
Negara dengan pembayaran bunga secara diskonto;
c.
harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama,
Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah
disepakati (clean price) dengan memperhitungkan bunga
berjalan (accrued interest), dalam hal Pembelian Surat Utang
Negara dengan kupon; atau
d.
harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama,
Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah
disepakati (clean price), dalam hal Pembelian Surat Utang
Negara dengan pembayaran bunga secara diskonto.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.541
11. Setelmen adalah penyelesaian Transaksi Surat Utang Negara
Secara Langsung yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen
kepemilikan Surat Utang Negara.
12. Seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid adalah seri-seri Surat
Utang Negara yang dapat diperdagangkan yang memiliki rata-rata
volume perdagangan harian di bawah atau kurang dari rata-rata
tertimbang (weighted average) volume perdagangan harian seluruh
seri Surat Utang Negara yang dapat diperdagangkan untuk periode
3 (tiga) bulan sebelumnya.
13. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
14. Komite
Risiko
adalah
komite
yang
dibentuk
berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dalam hal terjadi kondisi adanya indikasi peningkatan yield yang signifikan pada Surat Utang Negara seri benchmark. (2) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung; atau b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas permintaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Pusat Investasi Pemerintah dalam hal ditugaskan Menteri Keuangan untuk membeli Surat Utang Negara di pasar sekunder dalam rangka stabilisasi pasar Surat Berharga Negara. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Besaran peningkatan yield sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Risiko. (2) Besaran peningkatan yield sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang kepada Menteri Keuangan. 4. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.541
Pasal 7A
Kriteria untuk menentukan seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Risiko. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
