PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2017.
(3) Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS.
