PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. (2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya.
